PP
SISTEM PELATIHAN KERJA NASIONAL
Pasal 22
BAB 13 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua
peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelatihan kerja yang telah ditetapkan oleh instansi teknis dan/atau lembaga lain dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah atau diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2) Penyesuaian peraturan tentang pelatihan kerja yang
bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, wajib disesuaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini ditetapkan.
