PP
SISTEM PELATIHAN KERJA NASIONAL
Pasal 21
BAB 12 — PELAKSANAAN SISLATKERNAS DI DAERAH
(1) Pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan
Sislatkernas di daerahnya sesuai dengan tugas dan wewenang penyelenggaraan otonomi daerah di bidang ketenagakerjaan.
(2) Pelaksanaan Sislatkernas di daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), berlandaskan pada pedoman penyelenggaraan Sislatkernas yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri.
