PP
SISTEM PELATIHAN KERJA NASIONAL
Pasal 20
BAB 11 — PELAKSANAAN SISLATKERNAS DI DAERAH
(1) Koordinasi pelatihan kerja dilakukan oleh lembaga koordinasi
pelatihan kerja nasional yang dibentuk dengan Peraturan Presiden.
(2) Koordinasi pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
antara lain meliputi koordinasi dalam perencanaan, penyelenggaraan, pemberdayaan, dan pendanaan, pelatihan kerja.
