PP
SISTEM PELATIHAN KERJA NASIONAL
Pasal 19
(1) Pembinaan Sislatkernas diarahkan untuk meningkatkan
relevansi, kualitas, dan efisiensi pelatihan kerja serta standardisasi sertifikasi kompetensi kerja.
(2) Pembinaan Sislatkernas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri dari pembinaan umum dan pembina an teknis.
(3) Pembinaan umum terhadap Sislatkernas dilakukan oleh instansi
pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
(4) Pembinaan teknis terhadap pelaksanaan Sislatkernas di
masing-masing sektor dilakukan oleh instansi pemerintah yang membidangi sektor yang bersangkutan.
(5) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilakukan melalui perencanaan, bimbingan, konsultasi, fasilitasi, koordinasi dan pengendalian.
KOORDINASI
