PP
SISTEM PELATIHAN KERJA NASIONAL
Pasal 18
(1) Pendanaan sistem pelatihan kerja baik yang menyangkut
pembinaan maupun penyelenggaraan dilaksanakan berdasarkan prinsip efektif, efisien, akuntabilitas, transparansi, dan berkelanjutan.
(2) Pendanaan sistem pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau penerimaan lain yang sah sesuai dengan Peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pendanaan sistem
pelatihan kerja diatur dengan Peraturan Menteri.
PEMBINAAN
