Pasal 14
BAB 7 — SERTIFIKASI
(1) Peserta pelatihan yang telah menyelesaikan program pelatihan
berhak mendapatkan sertifikat pelatihan dan/atau sertifikat kompetensi kerja.
(2) Sertifikat pelatihan kerja diberikan oleh lembaga pelatihan
kerja kepada peserta pelatihan yang dinyatakan lulus sesuai dengan program pelatihan kerja yang diikuti.
(3) Sertifikat kompetensi kerja diberikan oleh BNSP kepada
lulusan pelatihan dan/atau tenaga kerja berpengalaman setelah
lulus uji kompetensi.
(4) BNSP dapat memberikan lisensi kepada lembaga sertifikasi
profesi yang memenuhi persyaratan akreditasi untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Dalam hal lembaga sertifikasi profesi tertentu belum
terbentuk maka pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh BNSP.
(6) Pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dan ayat (5) harus mengacu pada pedoman sertifikasi kompetensi kerja yang ditetapkan oleh BNSP.
