PP
SISTEM PELATIHAN KERJA NASIONAL
Pasal 13
BAB 6 — PESERTA PELATIHAN KERJA
(1) Setiap tenaga kerja mempunyai kesempatan untuk mengikuti
pelatihan kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.
(2) Untuk dapat mengikuti pelatihan kerja, peserta wajib memenuhi
persyaratan sesuai dengan jenis dan tingkat program yang akan diikuti.
(3) Peserta pelatihan kerja yang memiliki keterbatasan fisik
dan/atau mental tertentu dapat diberikan pelayanan khusus sesuai dengan keterbatasannya.
