PP
SISTEM PELATIHAN KERJA NASIONAL
Pasal 12
BAB 5 — PENYELENGGARAAN
(1) Pelatihan kerja diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja
pemerintah yang telah memiliki tanda daftar atau lembaga pelatihan kerja swasta yang telah memiliki izin dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.
(2) Lembaga pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat memperoleh akreditasi dari lembaga akreditasi pelatihan kerja setelah melalui proses akreditasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran lembaga
pelatihan kerja pemerintah, perizinan lembaga pelatihan kerja swasta dan akreditasi lembaga pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
