PP
SISTEM PELATIHAN KERJA NASIONAL
Pasal 11
BAB 5 — PENYELENGGARAAN
(1) Penyelenggaraan pelatihan kerja harus didukung dengan tenaga
kepelatihan yang memenuhi persyaratan kualifikasi kompetensi sesuai dengan bidang tugasnya.
(2) Kualifikasi kompetensi tenaga kepelatihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mencakup kompetensi teknis, pengetahuan, dan sikap kerja.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan kualifikasi
kompetensi tenaga kepelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
