PP
SISTEM PELATIHAN KERJA NASIONAL
Pasal 10
BAB 5 — PENYELENGGARAAN
(1) Penyelenggaraan pelatihan kerja harus didukung dengan sarana
dan prasarana yang memenuhi persyaratan untuk menjamin tercapainya standar kompetensi kerja.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana dan prasarana yang
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
