PP
SISTEM PELATIHAN KERJA NASIONAL
Pasal 9
BAB 5 — PENYELENGGARAAN
(1) Pelatihan kerja diselenggarakan dengan metode pelatihan kerja
yang relevan, efektif, dan efisien dalam rangka mencapai standar kompetensi kerja.
(2) Metode pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa pelatihan di tempat kerja dan/atau pelatihan di lembaga pelatihan kerja.
(3) Metode pelatihan di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat diselenggarakan dengan pemagangan.
(4) Ketentuan lebih lahjut mengenai pemagangan sebagai mana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
