PP
SISTEM PELATIHAN KERJA NASIONAL
Pasal 15
BAB 8 — SISTEM INFORMASI
(1) Menteri mengembangkan sistem informasi pelatihan kerja
nasional untuk mendukung pelaksanaan Sislatkernas.
(2) Sistem informasi pelatihan kerja nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi sekurang-kurangnya memuat data dan informasi tentang: a.SKKNI dan KKNI; b.program pelatihan kerja; c.penyelenggaraan pelatihan kerja; d.tenaga kepelatihan; dan e.sertifikasi.
(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihimpun dari
semua pihak yang terkait dengan pelatihan kerja baik instansi pemerintah, pemerintah daerah maupun swasta, serta informasi dari lembaga di luar negeri.
