Pasal 20
(1) Taksiran harga Rumah Negara Golongan III berpedoman pada
nilai biaya yang digunakan untuk membangun rumah yang bersangkutan pada waktu penaksiran dikurangi penyusutan menurut umur bangunan.
(2) Penetapan taksiran harga tanah berpedoman pada Nilai Jual
Obyek Pajak pada waktu penaksiran.
(3) Harga Rumah Negara Golongan III beserta atau tidak beserta
tanahnya dan rumah susun beserta tanahnya ditetapkan oleh Menteri berdasarkan harga taksiran dan penilaian yang dilakukan oleh panitia yang dibentuk Menteri.
(3a) Penetapan . . .
PRESIDEN
(3a) Penetapan harga rumah negara yang berbentuk rumah susun dan ganti rugi atas tanahnya ditetapkan berpedoman pada Nilai Perbandingan Proporsional ( NPP ) terhadap harga taksiran tanah dan bangunan;
- Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
