PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 19
(1) Penghuni rumah negara yang dalam proses sewa beli
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dibebaskan dari kewajiban pembayaran sewa rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a;
(2) Penghunian atas rumah negara yang dalam proses sewa beli
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diserahkan sebagian atau seluruhnya kepada pihak lain oleh penghuni setelah mendapat izin Menteri.
- Ketentuan Pasal 20 ayat (3) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a) sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut :
