Pasal 17
(1) Penghuni Rumah Negara Golongan III yang dapat
mengajukan permohonan pengalihan hak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- Pegawai negeri :
mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun;
memiliki Surat Izin Penghunian yang sah;
belum pernah membeli atau memperoleh fasilitas rumah dan/atau tanah dari Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pensiunan . . .
PRESIDEN
- Pensiunan pegawai negeri :
menerima pensiun dari Negara;
memiliki Surat Izin Penghunian yang sah;
belum pernah membeli atau memperoleh fasilitas rumah dan/atau tanah dari Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Janda/duda pegawai negeri :
- masih berhak menerima tunjangan pensiun dari Negara, yang :
almarhum suaminya/isterinya sekurang-kurangnya mempunyai masa kerja 10 (sepuluh) tahun pada Negara, atau
masa kerja almarhum suaminya/isterinya ditambah dengan jangka waktu sejak yang bersangkutan menjadi janda/duda berjumlah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun;
memiliki Surat Izin Penghunian yang sah;
belum pernah membeli atau memperoleh fasilitas rumah dan/atau tanah dari Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Janda/duda . . .
PRESIDEN
- Janda/duda pahlawan, yang suaminya/isterinya dinyatakan sebagai pahlawan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku :
masih berhak menerima tunjangan pensiun dari Negara;
memiliki Surat Izin Penghunian yang sah;
belum pernah membeli atau memperoleh fasilitas rumah dan/atau tanah dari Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pejabat negara, janda/duda pejabat negara :
- masih berhak menerima tunjangan pensiun dari Negara;
- memiliki Surat Izin Penghunian yang sah;
- belum pernah membeli atau memperoleh fasilitas rumah dan/atau tanah dari Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Apabila penghuni rumah negara sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) meninggal dunia, maka pengajuan permohonan pengalihan hak atas rumah negara dapat diajukan oleh anak sah dari penghuni yang bersangkutan;
(3) Apabila pegawai/penghuni yang bersangkutan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) meninggal dan tidak mempunyai anak sah, maka rumah negara kembali ke Negara.
- Ketentuan . . .
PRESIDEN
- Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
