Pasal 16
(1) Rumah negara yang dapat dialihkan haknya adalah Rumah
Negara Golongan III.
(2) Rumah Negara Golongan III sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) beserta atau tidak beserta tanahnya hanya dapat dialihkan haknya kepada penghuni atas permohonan penghuni.
(3) Rumah Negara Golongan III sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) yang berada dalam sengketa tidak dapat dialihkan haknya.
(4) Suami . . .
PRESIDEN
(4) Suami dan isteri yang masing-masing mendapat izin untuk
menghuni rumah negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (2), pengalihan hak sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) hanya dapat diberikan kepada salah satu dari suami dan isteri yang bersangkutan.
(4a) Pegawai negeri dan/atau pejabat negara yang telah memperoleh rumah dan/atau tanah dari negara, tidak dapat lagi mengajukan permohonan pengalihan hak atas rumah negara;
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihan hak rumah
negara tersebut pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
- Ketentuan Pasal 17 ayat (1) angka 1 huruf c, angka 2 huruf c, angka 3 huruf c, angka 4 huruf c, angka 5 huruf c diubah dan setelah ayat (2) ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3) sehingga
