Pasal 15
(1) Rumah negara yang dapat dialihkan statusnya hanya Rumah
Negara Golongan II menjadi Rumah Negara Golongan III.
(2) Rumah Negara Golongan II dapat ditetapkan statusnya
menjadi Rumah Negara Golongan I untuk memenuhi kebutuhan Rumah Jabatan.
(3) Rumah Negara Golongan II yang berfungsi sebagai
mess/asrama sipil dan ABRI tidak dapat dialihkan statusnya menjadi Rumah Negara Golongan III.
(3a) Rumah Negara Golongan I yang golongannya tidak sesuai lagi karena adanya perubahan organisasi atau sudah tidak memenuhi fungsi yang ditetapkan semula, dapat diubah status golongannya menjadi Rumah Negara Golongan II setelah mendapat pertimbangan Menteri;
(4) Rumah . . .
PRESIDEN
(4) Rumah Negara Golongan II yang akan dialihkan statusnya
menjadi Rumah Negara Golongan III sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang berdiri di atas tanah pihak lain, hanya dapat dialihkan status golongannya dari golongan II menjadi golongan III setelah mendapat izin dari pemegang hak atas tanah;
(4a) Pengalihan status rumah negara yang berbentuk rumah susun dari golongan II menjadi golongan III dilakukan untuk satu blok rumah susun yang status tanahnya sudah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku;
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihan status
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2), (3), (3a), (4), dan (4a) diatur dengan Peraturan Presiden.
- Di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 16 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a) sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
