Pasal 12
(1) Untuk menentukan golongan rumah negara dilakukan
penetapan status rumah negara sebagai Rumah Negara Golongan I, Rumah Negara Golongan II, dan Rumah Negara Golongan III;
(2) Penetapan status Rumah Negara Golongan I dan Rumah
Negara Golongan II sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh pimpinan instansi yang bersangkutan;
(2a) Setiap pimpinan instansi wajib menetapkan status rumah negara yang berada dibawah kewenangannya menjadi Rumah Negara Golongan I atau Rumah Negara Golongan II;
(3) Penetapan status Rumah Negara Golongan III sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri;
(3a) Rumah . . .
PRESIDEN
(3a) Rumah negara yang mempunyai fungsi secara langsung melayani atau terletak dalam lingkungan suatu kantor instansi, rumah sakit, sekolah, perguruan tinggi, pelabuhan udara, pelabuhan laut dan laboratorium/balai penelitian ditetapkan menjadi Rumah Negara Golongan I;
(4) Tata cara penetapan status sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diatur dengan Peraturan Presiden.
- Ketentuan Pasal 15 ayat (3) diubah dan di antara ayat (3) dan ayat
(4), ayat (4) dan ayat (5) Pasal 15 disisipkan 2 ayat yakni ayat (3a)
dan ayat (4a) sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
