Pasal 21
(1) Harga Rumah Negara Golongan III sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) ditetapkan sebesar 50 % ( lima puluh perseratus ) dari harga taksiran dan penilaian yang dilakukan oleh panitia berdasarkan standar tipe dan kelas bangunan serta pangkat dan golongan pegawai negeri;
(2) Harga Rumah Negara Golongan III yang tidak sesuai
dengan standar tipe dan kelas bangunan, pangkat dan golongan pegawai negeri diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2005
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 20 Juli 2005
Selaku
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Tata Usaha,
ttd
Sugiri, S.H.
PRESIDEN
