PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAAN
Pasal 31
BAB 3 — BIMBINGAN KIJEN PEMASYARAKATAN
(1) Kepala BAPAS wajib melaksanakan pembimbingan Klien. (2) Dalam melaksanakan pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala BAPAS wajib mengadakan perencanaan pelaksanaan, dan pengendalian atas kegiatan program pembimbingan. (3) Kegiatan pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diarahkan pada kemampuan Klien untuk berintegrasi secara sehat dengan masyarakat.
