PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAAN
Pasal 30
BAB 2 — PEMBINAAN
(1) Biaya pendidikan dan pembinaan Anak Sipil di LAPAS Anak dibebankan kepada orang tua, wali, atau orang tua asuhnya.
(2) Dalam hal orang tua, wali atau orang tua asuhnya tidak mampu biaya pendidikan dan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibebankan kepada Negara. (3) Ketidakmampuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) didasarkan pada penetapan pengadilan.
