PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAAN
Pasal 32
BAB 3 — BIMBINGAN KIJEN PEMASYARAKATAN
(1) Pembimbingan Klien dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan. (2) Pembimbingan Klien sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dititikberatkan kepada reintegrasi sehat dengan masyarakat.
