Pasal 2
BAB 2 — PENYERAHAN URUSAN
(1) Sebagian urusan pemerintahan di bidang penyelenggaraan pendaftaran penduduk diserahkan kepada Daerah Tingkat II yang terdiri dari:
a. Penerbitan Kartu Keluarga (KK);
b. Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
c. Pemberian Nomor Induk Kependudukan (NIK);
d. Penerbitan Akta Kelahiran;
e. Penerbitan Akta Perkawinan bagi yang bukan beragama Islam;
f. Penerbitan Akta Perceraian bagi yang bukan beragama Islam.
g. Penerbitan Akta Kematian;
h. Penerbitan Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak yang telah memperoleh putusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
i. Mutasi Penduduk;
j. Pengelolaan Data Penduduk;
k. Penyuluhan. (2) Urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diserahkan kepada Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.
