PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAH DI BIDANG...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
- Pendaftaran Penduduk meliputi kegiatan pendaftaran dan atau pencatatan data penduduk beserta perubahannya.
- Dinas adalah Dinas Daerah Tingkat II dan Dinas Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.
