Pasal 3
BAB 2 — PENYERAHAN URUSAN
Urusan-urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi kegiatan sebagai berikut: a. Penerbitan Kartu Keluarga, meliputi:
Pendaftaran data Kepala Keluarga dan anggota keluarga;
Penerbitan Kartu Keluarga. b. Penerbitan Kartu Tanda Penduduk, meliputi:
Pendaftaran penduduk yang berhak memperoleh Kartu Tanda Penduduk;
Penerbitan Kartu Tanda Penduduk. c. Pemberian Nomor Induk Kependudukan: Pencantuman Nomor Induk Kependudukan pada setiap Dokumen dan Akta Penduduk; d. Penerbitan Akta Kelahiran, meliputi:
Pencatatan peristiwa kelahiran;
Penerbitan Akta Kelahiran. e. Penerbitan Akta Perkawinan bagi yang bukan beragama Islam meliputi:
Pencatatan perkawinan;
Penerbitan Akta Perkawinan. f. Penerbitan Akta Perceraian bagi yang bukan beragama Islam, meliputi:
Pencatatan perceraian;
Penerbitan Akta Perceraian. g. Penerbitan Akta Kematian, meliputi:
Pencatatan peristiwa kematian;
Penerbitan Akta Kematian. h. Penerbitan Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak yang telah memperoleh putusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, meliputi:
Pencatatan dan penerbitan Akta Pengakuan Anak;
Pencatatan pengesahan anak; i. Mutasi penduduk, meliputi:
Pendaftaran dan atau pencatatan perubahan data penduduk;
Penerbitan Surat Keterangan Pindah. j. Pengelolaan data penduduk, meliputi:
Penyimpanan data penduduk;
Pengolahan data penduduk.
Pemelirahaan data penduduk;
Penyajian data penduduk. k. Penyuluhan, meliputi:
Penyebarluasan informasi tentang pentingnya penyelenggaraan pendaftaran penduduk dalam rangka tertib administrasi kependudukan;
Penyebarluasan informasi mengenai pentingnya mempunyai dokumen penduduk.
