PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRASI SORONG
Pasal 6
BAB 4 — PENATAAN WILAYAH
(1) Wilayah Kota Administratif Sorong, meliputi: a. Sebagian wilayah Kecamatan Sorong, yang terdiri dari:
- Kelurahan Rufei;
- Kelurahan Kampung Baru;
- Kelurahan Klademak;
- Kelurahan Remu Utara;
- Kelurahan Remu Selatan;
- Kelurahan Tanjung Kasuari;
- Kelurahan Klasaman;
- Kelurahan Malano. b. Sebagian wilayah Kecamatan Salawati, yaitu Kelurahan Doom. (2) Untuk terwujudnya tertib administrasi pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayah Kota Administratif Sorong ditata menjadi 2 (dua) wilayah Kecamatan, yaitu:
a. Wilayah Kecamatan Sorong Barat, yang meliputi:
- Kelurahan Rufei;
- Kelurahan Kampung Baru;
- Kelurahan Doom;
- Kelurahan Tanjung Kasuari. b. Wilayah Kecamatan Sorong Timur, yang meliputi: 1 Kelurahan Klademak;
- Kelurahan Remu Utara;
- Kelurahan Remu Selatan;
- Kelurahan Klasaman;
- Kelurahan Malano. (3) Pusat Pemerintahan Kota Administratif Sorong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berkedudukan di Kota Sorong. (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sorong Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berkedudukan di Kelurahan Rufei. (5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sorong Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berkedudukan di Kelurahan Klademak.
