PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRASI SORONG
Pasal 5
BAB 3 — KEDUDUKAN DAN FUNGSI
Pemerintah Kota Administratif Sorong menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut: a. Meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya perkotaan; b. Membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial, ekonomi serta fisik perkotaan; c. Mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya pada umumnya dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sorong pada khususnya.
