PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRASI SORONG
Pasal 4
BAB 3 — KEDUDUKAN DAN FUNGSI
(1) Pemerintah Kota Administratif Sorong berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sorong. (2) Dalam rangka mempercepat dan memperlancar pengembangan wilayah Kota Administratif Sorong, apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Sorong.
