PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRASI SORONG
Pasal 7
BAB 4 — PENATAAN WILAYAH
(1) Wilayah Kecamatan Sorong setelah dikurangi dengan kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, ditata kembali menjadi wilayah Kecamatan baru dengan nama Kecamatan Aimas. (2) Wilayah Kecamatan Aimas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari:
- Desa Aimas;
- Desa Malawili;
- Desa Malawele;
- Desa Klamalu;
- Desa Mariyai. (3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Aimas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Desa Aimas.
