PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRASI SORONG
Pasal 11
BAB 6 — PEMBIAYAAN
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pembinaan Kota Administratif Sorong sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat I Irian Jaya, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sorong, dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Negara.
