PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRASI SORONG
Pasal 10
BAB 5 — STRUKTUR ORGANISASI
Susunan organisasi pemerintahan Kota Administratif Sorong ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi kota yang bersangkutan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
