Pasal 12
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Susunan organisasi pemerintahan wilayah Kecamatan Sorong yang berlaku sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri yang mengatur Pola Organisasi Pemerintah Kota Administrasi Sorong. (2) Segala Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah Tingkat II Sorong yang berlaku bagi Pemerintah Wilayah Kecamatan Sorong sebelum ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini tetap berlaku bagi Pemerintah Kota Administrasi Sorong. (3) Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, material dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH diselesaikan oleh Bupati Kapala Daerah Tingkat II Sorong atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya.
