PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1995 tentang KOMISI BANDING PATEN
Pasal 2
BAB 2 — TUGAS, WEWENANG, DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) Komisi Banding mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan MEMUTUSKAN permintaan banding terhadap penolakan permintaan paten berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 5 UNDANG-UNDANG Paten. (2) Komisi...
(2) Komisi Banding bersifat mandiri dan bekerja berdasarkan keahlian.
