PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1995 tentang KOMISI BANDING PATEN
Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
- Komisi Banding Paten, yang selanjutnya disebut Komisi Banding adalah badan yang secara khusus dibentuk di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi bidang paten.
- UNDANG-UNDANG Paten adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten.
- Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi pembinaan paten.
- Kantor Paten adalah unit organisasi di lingkungan departemen pemerintahan yang melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang paten.
