PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1995 tentang KOMISI BANDING PATEN
Pasal 3
BAB 2 — TUGAS, WEWENANG, DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) Komisi Banding diketuai secara tetap oleh seseorang Ketua yang merangkap sebagai anggota. (2) Anggota Komisi Banding berjumlah ganjil sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang.
