Pasal 9
BAB 2 — PENGAWASAN ORANG ASING
(1) Penanggung jawab penginapan wajib menyediakan buku tamu dan daftar isian orang asing yang memuat data : a. nama; b. jenis kelamin; c. status sipil; d. status kewarganegaraan; e. tempat dan tanggal lahir; f. pekerjaan; g. alamat di negaranya; h. nomor dan tanggal berlakunya paspor; i. jenis visa; j. Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan tanggal masuk wilayah INDONESIA; k. tujuan; dan l. tanda tangan.
(2) Penanggung... (2) Penanggung jawab penginapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menyampaikan daftar tamu orang asing kepada Kantor Kepolisian Negara
setempat, selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam sejak tanggal kedatangan orang asing yang bersangkutan. (3) Penanggung jawab penginapan wajib memperlihatkan buku tamu dan daftar isian orang asing serta memberikan keterangan tentang tamu orang asing, apabila diminta oleh Pejabat Imigrasi, Polisi dan aparat keamanan lainnya yang sedang bertugas. (4) Salinan daftar isian orang asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib disimpan oleh penanggung jawab penginapan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
