PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1994 tentang PENGAWASAN ORANG ASING DAN TINDAKAN KEIMIGRASIAN
Pasal 10
BAB 2 — PENGAWASAN ORANG ASING
Setiap orang yang memberikan kesempatan orang asing menginap di tempat kediamannya wajib melaporkan kepada Kantor Kepolisian Republik INDONESIA atau Pejabat Pemerintah Daerah setempat dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam sejak tanggal kedatangan orang asing tersebut.
