PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1994 tentang PENGAWASAN ORANG ASING DAN TINDAKAN KEIMIGRASIAN
Pasal 11
BAB 2 — PENGAWASAN ORANG ASING
Setiap orang asing yang berada di wilayah Negara Republik INDONESIA wajib memperlihatkan Surat Perjalanan, atau Dokumen Keimigrasian dan surat-surat keimigrasian lain yang dimilikinya, apabila diminta oleh Pejabat Imigrasi yang sedang bertugas.
Bagian…
