PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1994 tentang PENGAWASAN ORANG ASING DAN TINDAKAN KEIMIGRASIAN
Pasal 12
BAB 2 — PENGAWASAN ORANG ASING
(1) Orang asing yang berada di wilayah Negara Republik INDONESIA lebih dari 90 (sembilan puluh) hari, wajib mendaftarkan diri pada Kantor Imigrasi setempat. (2) Pendaftaran pada Kantor Imigrasi dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak hari ke 91 (sembilan puluh satu). (3) Pelaksanaan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilakukan bersamaan pada saat yang bersangkutan memperoleh perpanjangan Izin Kunjungan atau pemberian Izin Tinggal Terbatas. (4) Kewajiban mendaftar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bagi anak yang berumur sampai dengan 16 (enam belas) tahun dan belum kawin dilakukan oleh orang tua atau walinya.
