PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1994 tentang PENGAWASAN ORANG ASING DAN TINDAKAN KEIMIGRASIAN
Pasal 13
BAB 2 — PENGAWASAN ORANG ASING
Kewajiban mendaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) tidak berlaku bagi orang asing dan keluarganya yang berada di wilayah Negara Republik INDONESIA dalam rangka tugas diplomatik dan konsuler.
