PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1994 tentang PENGAWASAN ORANG ASING DAN TINDAKAN KEIMIGRASIAN
Pasal 14
BAB 2 — PENGAWASAN ORANG ASING
(1) Pendaftaran orang asing dilakukan dengan cara mengisi daftar isian yang memuat : a. nama;
b.jenis kelamin; c. status... c. status sipil; d. status kewarganegaraan; e. tempat dan tanggal lahir; f. pekerjaan; g. alamat; h. nomor dan tanggal berlakunya paspor; i. tempat Pemeriksaan Imigrasi dan tanggal masuk wilayah Negara Republik INDONESIA; dan j. masa berlakunya izin pendaftaran. (2) Orang asing yang telah melakukan pendaftaran, diberikan tanda bukti pendaftaran.
