PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1994 tentang PENGAWASAN ORANG ASING DAN TINDAKAN KEIMIGRASIAN
Pasal 8
BAB 2 — PENGAWASAN ORANG ASING
Setiap orang asing yang masuk atau ke luar wilayah Negara Republik INDONESIA wajib memberikan keterangan identitas, keterangan kedatangan atau keberangkatan, dan keterangan lain yang diperlukan kepada Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
