PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1994 tentang PENGAWASAN ORANG ASING DAN TINDAKAN KEIMIGRASIAN
Pasal 7
BAB 2 — PENGAWASAN ORANG ASING
Dalam rangka pemantauan keimigrasian Pejabat migrasi berwenang: a. mendapatkan keterangan dari masyarakat atau Instansi Pemerintah; b. mendatangi tempat-tempat atau hubungan yang diduga dapat ditemukan bahan keterangan mengenai keberadaan dan kegiatan orang asing; dan atau c. memeriksa Surat Perjalanan atau Dokumen Keimigrasian orang asing.
Pasal 8…
