PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1994 tentang PENGAWASAN ORANG ASING DAN TINDAKAN KEIMIGRASIAN
Pasal 6
BAB 2 — PENGAWASAN ORANG ASING
Dalam rangka menghimpun data dan informasi mengenai masuk dan ke luar, keberadaan serta kegiatan orang asing di wilayah Negara Republik INDONESIA, Pejabat Imigrasi melakukan pemantauan keimigrasian.
