PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1994 tentang PENGAWASAN ORANG ASING DAN TINDAKAN KEIMIGRASIAN
Pasal 5
BAB 2 — PENGAWASAN ORANG ASING
Pengumpulan data orang asing dilakukan dengan cara menghimpun data dan informasi setiap orang asing yang : a. masuk atau ke luar wilayah Negara Republik INDONESIA; b. berada di wilayah Negara Republik INDONESIA; dan c. melakukan kegiatan di wilayah Negara Republik INDONESIA.
