PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1994 tentang PENGAWASAN ORANG ASING DAN TINDAKAN KEIMIGRASIAN
Pasal 4
BAB 2 — PENGAWASAN ORANG ASING
Pelaksanaan pengawasan dan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, di Propinsi Daerah Tingkat I dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah, dan di Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II oleh Kepala Kantor Imigrasi. Bagian…
