PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1994 tentang PENGAWASAN ORANG ASING DAN TINDAKAN KEIMIGRASIAN
Pasal 3
BAB 2 — PENGAWASAN ORANG ASING
Pelaksanaan pengawasan dan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Direktur Jenderal Imigrasi.
