PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1994 tentang PENGAWASAN ORANG ASING DAN TINDAKAN KEIMIGRASIAN
Pasal 2
BAB 2 — PENGAWASAN ORANG ASING
Menteri mempunyai wewenang dan tanggung jawab: a. melakukan pengawasan terhadap orang asing yang masuk dan ke luar, keberadaan serta kegiatannya di wilayah Negara Republik INDONESIA; b. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Badan atau Instansi Pemerintah yang terkait dalam pengawasan orang asing.
