PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1994 tentang PENGAWASAN ORANG ASING DAN TINDAKAN KEIMIGRASIAN
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
- Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang keimigrasian.
- Kantor Wilayah adalah instansi vertikal departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang keimigrasian pada suatu Propinsi Daerah Tingkat I.
- Pejabat Imigrasi adalah pejabat teknis keimigrasian atau pejabat lain yang karena status atau kedudukannya mempunyai wewenang, tugas, dan tanggung jawab di bidang keimigrasian.
- Dokumen Keimigrasian adalah izin keimigrasian yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di bidang keimigrasian. BAB II…
