PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1994 tentang PENGAWASAN ORANG ASING DAN TINDAKAN KEIMIGRASIAN
Pasal 28
BAB 3 — TINDAKAN KEIMIGRASIAN
Menteri memberikan keputusan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan dari Direktur Jenderal Imigrasi.
